Dugaan Kasus Perundungan di Kota Sukabumi, DPRD Ancam Cabut Izin Sekolah Jika Terbukti Bersalah

Dugaan Kasus Perundungan di Kota Sukabumi, DPRD Ancam Cabut Izin Sekolah Jika Terbukti Bersalah
Komisi III DPRD kota Sukabumi panggil pihak sekolah, orang tua korban dan dinas terkait soal kasus perundungan yang menimpa korban anak L siswa kelas 3. (RIki Achmad/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Soal dugaan kasus perundungan atau bullying, yang melibatkan siswa di salah satu sekolah swasta Kota Sukabumi, terus memasuki babak baru.

Pada Rabu 8 November 2023, DPRD Kota Sukabumi, melalui komisi III memanggil pihak sekolah, orang tua korban, Disdikbud, dan UPTD PPA DP2KBP3A.

Dalam pantauan Jabar Ekspres, pemanggilan tersebut berlangsung di gedung DPRD Kota Sukabumi, kemudian Komisi III memberikan kesempatan bagi seluruh pihak termasuk penjelasan dari orang tua korban.

Baca Juga:JFLS Expo Sosialisasikan Beasiswa untuk Pelajar SMA dan SMK di Kota Cimahi, Berikut Persyaratannya!Anggaran Mitigasi 2024 Meningkat, Sekda Kabupaten Bandung Janjikan Hal ini

Kemudian dirinya menjelaskan, kasus perundungan tersebut sudah dilaporkan pada pihak kepolisian, saat ini, DPRD Kota Sukabumi tengah menunggu proses hukumnya sampai selesai.

“Ini kan sudah maju ke ranah hukum, biarkan ini berproses, kami (DPRD) menerima apa yang menjadi keluh kesah dari orang tua wali murid yang menjadi korban. Nanti kita lihat proses hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah dan tidak bersalah,” jelasnya.

Kemudian ia pun meminta agar hal serupa tak kembali terjadi, dirinya merasa bahwa perlu adanya kolaborasi dari semua elemen, baik dari pihak sekolah maupun orang tua di rumah.

“Kami minta baik orang tua siswa maupun pihak sekolah agar dapat lebih memperhatikan siswa untuk mengantisipasi hal serupa,” tutupnya.

0 Komentar