Ketua MKMK Beri Waktu 2×24 Jam untuk Geser Posisi Anwar Usman

JABAR EKSPRES – Pencopotan jabatan Anwar Usman telah resmi dilakukan hari ini, Selasa 7 November 2023. Hal ini imbas dari pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengenai laporan adanya pelanggaran kode etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya keputusan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan baru untuk menggeser posisi Anwar Usman.

“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam Sidang Pengucapan Putusan MKMK yang disiarkan secara daring di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa 7 November 2023.

Baca juga: Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama, MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

Selain itu, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai dengan masa jabatannya berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman terjerat pelanggaran berat atas Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sesuai yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung MK yang bertempat di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat yang dimulai pukul 16.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, Jimly Asshiddiqie bertindak sebagai pemimpin yang didampingi oleh dua anggotanya, yakni Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan