Ketua MKMK Beri Waktu 2×24 Jam untuk Geser Posisi Anwar Usman

MKMK Uji Independensi MK, Putusan Bisa Guncang Pilpres 2024
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan keterangan di MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pencopotan jabatan Anwar Usman telah resmi dilakukan hari ini, Selasa 7 November 2023. Hal ini imbas dari pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengenai laporan adanya pelanggaran kode etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya keputusan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan baru untuk menggeser posisi Anwar Usman.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” sambungnya.

Baca Juga:Anwar Usman Diberhentikan, Imbas Pelanggaran Kode Etik BeratHakim MK Tuai Kritikan Pedas, Pelanggaran Etika Biasa Terjadi?

Diketahui sebelumnya, Anwar Usman terjerat pelanggaran berat atas Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sesuai yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan di Gedung MK yang bertempat di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat yang dimulai pukul 16.00 WIB.

0 Komentar