Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat!

JABAR EKSPRES – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar sore tadi, 7 November 2023.

Sidang yang digelar pukul 16.00 WIB ini merupakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Hasil putusan menyatakan hakim terlapor Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Lalu sanski pemberhentian pun dilakukan. Secara resmi Anwar Usman diberhentikan.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Tinggalkan Balasan