Aparat Kepolisian Perketat Pengamanan di Gedung MK

JABAR EKSPRES – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa bersama dengan kepolisian, lembaga peradilan tersebut telah meningkatkan pengamanan di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Pengamanan di dalam dan di luar Gedung MK otoritas-nya kepolisian, jadi kita tidak tahu persis berapa petanya. Namun, di depan, di belakang, dan di luar Gedung MK ada ratusan personel kepolisian,” ujar Fajar di Gedung MK, Senin (25/3).

Fajar menjelaskan bahwa peningkatan pengamanan tersebut dilakukan karena penanganan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baik Pileg maupun Pilpres akan menarik perhatian banyak pihak. Langkah preventif diambil untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Pertimbangan ya karena memang sidang PHPU ini pasti kan ‘magnitudo-nya’ besar, sehingga jadi makin banyak yang menyaksikan secara langsung. Ini menjadi upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Baca juga: Ahmad Sahroni Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang SYL ke NasDem

Pada Jumat sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, terlihat mengunjungi MK. Fajar menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan pembicaraan awal terkait pengamanan di ruang sidang.

“Membahas soal pengamanan ruang sidang. Bagaimana pengamanan ruang sidang, bagaimana alur pengamanan. Itu diatur sedemikian rupa,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan pada Senin pagi, pagar beton dengan kawat berduri telah dipasang di bagian pintu depan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat.

Di antara Gedung MK dan Gedung Kementerian Perhubungan, polisi telah menyiapkan satu unit mobil water cannon, sementara 10 motor trail Korps Brimob terparkir di sepanjang trotoar. Di pintu belakang Gedung MK di Jalan Abdul Muis, satu unit mobil Gegana, satu unit mobil taktis, dan beberapa personel berjaga di pos sekuriti.

Dalam jadwal kegiatan, pada Senin dilakukan pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Sedangkan pada Kamis, tahapan selanjutnya meliputi penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemeriksaan persidangan.

Baca juga: Layanan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kota Sukabumi, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan