MKMK: Saldi Isra Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik MK

JABAR EKSPRES – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan bahwa Saldi Isra selaku Hakim Konstitusi tidak melanggar kode etik yang diduga terafiliasi dengan PDIP. Hal ini sebagaimana hasil sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” ucap Ketua MKMK, I Made Dewa Gede Palguna, dilansir dari Antara.

Diketahui, pelapor atas nama Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi) melaporkan Hakim Saldi Isra atas dugaan afiliasi dengan PDIP.

Bukti tersebut berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat, Alex Indra Lukman dalam surat kabar daring. Dia menyebut, ada 3 tokoh dari tanah Minangkabau yang diproyeksikan secara serius untuk menjadi calon wakil presiden yang diusung oleh partai kepala banteng itu. Salah satu yang dicalonkan adalah Saldi Isra.

BACA JUGA: Bansos saat Pemilu 2024 Dipermasalahkan dalam Sidang, Hotman Paris: Bansos itu Sah!

Pertimbangan yang dibacakan oleh Ridwan Mansyur selaku anggota MKMK, majelis menilai bahwa dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media online.

Selain itu, Saldi Isra juga membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut, dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan dugaan atau penafsiran mengejar popularitas.

“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” tutur Ridwan.

Dengan hal ini, dalil pelapor dianggap tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP.

“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya. (Fizh)

BACA JUGA: Menang Tender Walau Minim Infrastruktur Internet, Keputusan Diskominfo Kota Banjar Disoal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan