Terbukti Melanggar Sapta Karsa Hutama, MKMK Copot Jabatan Anwar Usman dari Ketua MK

JABAR EKSPRES – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023, telah mengguncang jagat peradilan di Indonesia. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

BACA JUGA: MKMK Uji Independensi MK, Putusan Bisa Guncang Pilpres 2024!

Putusan ini merupakan puncak dari kontroversi yang menyelimuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon anggota legislatif dan kepala daerah. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus syarat usia paling rendah 35 tahun bagi calon anggota legislatif dan kepala daerah.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Putusan ini dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Gibran yang baru berusia 33 tahun, kini berpeluang untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Saldi Isra Berani Bersuara, Dihukum Teguran Lisan

Putusan ini merupakan tamparan keras bagi Anwar Usman dan MK. Putusan ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para hakim konstitusi untuk selalu menjaga integritas dan independensinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan