JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung Hera Kartinigsih mengusir salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada persidangan Bandung Smart City yang digelar Rabu (1/11) tadi.
Salah satu saksi yang diusir oleh Majelis Hakim, yakni mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, lantaran memberikan keterangan berbelit kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dimintai kesaksiannya terkait pengumpulan komitmen fee sebesar 5 persen yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan Kalteno dari setiap pekerjaan yang diberikan oleh Dishub Kota Bandung.
Hera juga mengatakan, selain menunda kepada Ricky Gustiadi, Majelis Hakim juga harus menghadirkan penyidik KPK yang pada saat itu melakukan pemeriksaan untuk dilakukan pencocokan keterangan.
Baca Juga:Kirab Pemilu Tandai Kesiapan Menuju Pemilu 2024 di Kota CimahiPenanganan Tak Kunjung Selesai, Dewan Minta Penambahan Ritase Sampah untuk Kota Bandung
“Saya juga harus menghadirkan saksi verbal lisan, untuk mengetahui bagaimana saat itu cara memeriksa saudara. Apakah ada ancaman sampai saudara menerangkan itu (berbelit), sehingga di persidangan saudara mengatakan tidak, tidak, tidak,” ungkapannya
Maka dari itu, Majelis Hakim langsung menunda persidangan kepada Ricky Gustiadi dan langsung meminta JPU melanjutkan kepada saksi lainnya yang juga dihadirkan.
“Jadi untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Jadi untuk saksi ini di pending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Bila perlu besok (persidangan selanjutnya), Kalteno (Kasubag Keuangan Diahub Kota Bandung) dihadirkan kembali,” imbuhnya
