Untuk diketahui, pada persidangan kali ini, JPU KPK sedikitnya menghadirkan 4 orang saksi, bahkan satu diantaranya yakni mantan Kepala Dishub Kota Bandung yang saat ini menjabat sebagai Plh Kadishub, Ricky Gustiadi.
Dalam keteranganya, Ricky mengaku tidak mengetahui terkait adanya komitmen atau pengumpulan fee sebesar 5 persen yang dilalukan oleh Kasubag Keuangan yakni Kalteno dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub kota Bandung.
Bahkan Ricky juga membantah, tidak memberikan perintah untuk mengumpulkan fee sebesar 5 persen kepada Kalteno sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh saksi sebelumnya.
Baca Juga:Kirab Pemilu Tandai Kesiapan Menuju Pemilu 2024 di Kota CimahiPenanganan Tak Kunjung Selesai, Dewan Minta Penambahan Ritase Sampah untuk Kota Bandung
“Yang jelas arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” katanya di dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/11).
