Prabowo Ungkap Alasan Naik Mobil Maung Saat Daftar ke KPU

Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2019 dengan jumlah suara sah sebanyak 34.992.703 suara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan