Alat Peraga Sosialisasi di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Ini Kata Kepala Satpol PP

JABAR EKSPRES – Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota DPRD pusat maupun daerah, termasuk bacalon presiden dan wakilnya yang diduga melanggar Perda Kota Banjar tak kunjung ditertibkan.

Kondisi ini semakin diperparah dengan lambannya pergerakan Satpol PP Kota Banjar dalam penegakan Perda.

Bahkan setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.

“Kami sudah sampaikan Perda Trantibum Linmas, dimana daerah mana saja yang dikatakan boleh dilakukan pemasangan APS kepada setiap LO Parpol Peserta Pemilu di Kota Banjar. Kami pada minggu ini atau minggu depan akan mencoba turun ke lapangan terkait mana-mana saja yang melanggar utamanya taman-taman yang menjadi pemilik Kota Banjar. Kita akan sama-sama dengan Bawaslu dan didampingi oleh LH dan Kesbangpol,” ujar Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan SSTP., M.Si, Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA : Geger! Ular Sanca 3 Meter Masuk ke Kandang Ayam Warga di Banjarwangunan

“Kategori melanggar contoh dipaku dipohon di tancap di ruang terbuka hijau, bangunan milik pemerintah, dan jembatan, sekarang dari MK itu hanya Universitas dari sabtu minggu atas seizin rektor,” kata Irwan menambahkan.

Irwan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar Perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.

“Hasil kesepakatan (Bawaslu, LO Parpol dan Kesbangpol serta Satpol PP) mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun kesepakatan sementara beberapa hari kedepan akan melakukan penertiban,” kata Irwan.

Namun sebelum Satpol PP yang menurunkan diharapkan setiap pendukung atapun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Banjar.

Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan