JABAR EKSPRES – Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota DPRD pusat maupun daerah, termasuk bacalon presiden dan wakilnya yang diduga melanggar Perda Kota Banjar tak kunjung ditertibkan.
Kondisi ini semakin diperparah dengan lambannya pergerakan Satpol PP Kota Banjar dalam penegakan Perda.
Bahkan setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.
Baca Juga:Geger! Ular Sanca 3 Meter Masuk ke Kandang Ayam Warga di BanjarwangunanMeski Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Megawati Tetap BaikĀ
Irwan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar Perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.
“Hasil kesepakatan (Bawaslu, LO Parpol dan Kesbangpol serta Satpol PP) mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun kesepakatan sementara beberapa hari kedepan akan melakukan penertiban,” kata Irwan.
Namun sebelum Satpol PP yang menurunkan diharapkan setiap pendukung atapun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Banjar.
Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.
