Alat Peraga Sosialisasi di Kota Banjar Tak Kunjung Ditertibkan, Ini Kata Kepala Satpol PP

Kasatpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan saat diwawwncara awak media usai rapat di kantor Bawaslu Kota Banjar belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kasatpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan saat diwawwncara awak media usai rapat di kantor Bawaslu Kota Banjar belum lama ini. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar Perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar.

Banyaknya APS yang diduga melanggar Perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye pihaknya masih menunggu waktu kapanya dari Satpol PP Kota Banjar.

“Agenda minggu sekarang dan minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar. Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu.” kata Rudi Ilham Ginanjar.

Baca Juga:Geger! Ular Sanca 3 Meter Masuk ke Kandang Ayam Warga di BanjarwangunanMeski Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Megawati Tetap Baik 

“Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti,” tambahnya.

Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye.

“Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu,” ucapnya. (CEP)

0 Komentar