Sudah Berdiri Sekolah Dasar, Lahan Milik Desa Cileunyi Kulon Bandung Digugat Ahli Waris

JABAR EKSPRES – Polemik sebidang tanah yang telah berdiri bangunan sarana pendidikan di wilayah Kampung Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih jadi sorotan.

Pasalnya, gugatan atau klaim lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikalang, Desa Cileunyi Kulon itu, diakui milik ahli waris alias bukan punya pemerntah.

Camat Cileunyi, Cucu Endang mengatakan, menanggapi hebohnya polemik agraria lahan SDN Cikalang, dari yang mengaku ahli waris harus ada duduk bersama pihak-pihak terkait.

“Bagaimana pun ini harus segera dimusyawarahan, untuk diselesaikan akan tuntas dan ada kepastian,” kata Cucu melalui seluler, Rabu (11/10).

BACA JUGA: 22 Desa di Kabupaten Bandung Gelar Pesta Demokrasi Rakyat, Pilkades Serentak Masuki Puncaknya

Kendati demikian, diakuinya bahwa sampai sekarang ini belum ada upaya dalam melakukan langkah seperti duduk bersama atau musyawarah.

“Memang sejumlah pihak baik itu Disdik Kabupaten Bandung, kecamatan, desa, pihak SDN Cikalang dan pihak penggugat harus duduk bareng,” ujar Cucu.

Dijelaskannya, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Camat Cileunyi sekira satu pekan, maka polemik agraria yang tengah terjadi di wilayahnya itu, tidak bisa sembarangan agar persoalan bisa diketahui secara jelas.

“Persoalan lahan SDN Cikalang akan ditelaah dan dikaji dulu. Insya Allah akan segera dimusyawarkan,” tukasnya.

Melalui informsi yang berhasil dihimpun Jabar Ekpres, seorang warga bernama Hendi mengaku sebagai pemilik lahan yang sudah terbangun bangunan sekolah di Dusun Cikalang, Desa Cileunyi Kulon tersebut.

Pihaknya diketahui mengklaim punya data lengkap, terkait kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan yakni SDN Cikalang.

Bukan hanya itu, pihaknya juga telah mengkonfirmasi baik kepada pihak sekolah maupun kepada dinas terkait dalam hal ini Disdik kabupaten Bandung serta Pemerintah Desa (Pemdes) Cileunyi Kulon terkait status tanah tersebut.

Dari informasi yang didapat, dikabarkan bahwa pihak ahli waris mengaku, untuk status lahan yang didugat itu, saat ini merupakan tanah carik Desa Cileunyi Kulon yang seharusnya milik perorangan, dengan pemegang kuasa dari keluarga Darga (almarhum).

BACA JUGA: Jelang Nataru, Harga Kepokmas Kota Bandung Diupayakan Tetap Stabil

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan