Sudah Berdiri Sekolah Dasar, Lahan Milik Desa Cileunyi Kulon Bandung Digugat Ahli Waris

Sebelumnya, Kades Cileunyi Kulon, Mulyadi melalui Sekdesnya, Asep Jamil berharap mengenai klaim lahan SDN Cikalang sejumlah pihak terkait di antaranya kecamatan, desa, Disdik, pihak sekolah dan penggugat harus melakukan musyawarah membahas polemik agraria tersebut.

Menurut Asep, terkait histori peralihan lokasi sekolah SDN Cikalang muncul istilah hibah.

Padahal kata Asep, sepengetahuannya, lahan SDN Cikalang tersebut pembelian dari hasil penjualan lahan lokasi sekolah sebelumnya.

Jika muncul kabar lahan SDN Cikalang carik Desa Cileunyi Kulon sambung Asep kurang pas sebab ada di berbatasan dengan Desa Cileunyiwetan meski lokasi SDN Cikalang ada di wilayah Desa Cileunyi Kulon.

“Pihak Pemdes Cileunyi Kulon, baik melalui Pak Kades atau saya sudah berusaha memberikan penjelasan ke pihak penggugat sesuai data yang dimiliki,” imbuh Asep.

“Jadi soal gugatan lahan SDN Cikalang ada kesan Pemdes Cileunyi Kulon mencaplok lahan tersebut, padahal tidak demikian,” lanjutnya.

Diungkapkan Asep, awalnya tanah atas nama Darga itu merupakan letter C, kemudian beralih status menjadi lahan C Milik Desa (MD), dengan jumlah keseluruhan luasnya sekira 2.130 meter persegi.

“Pihak yang mengaku dari ahli waris sudah pernah datang ke desa, pak Kades juga sudah memberikan pemaparan, sudah dijelaskan kenapa itu statusnya jadi tanah MD,” ungkapnya.

“Saya harap semua bisa bersinergi. Kami demerintah desa, pihak ahli waris, kecamatan dan Disdik atau melalui pihak sekolah juga perlu dikumpulkan untuk duduk bersama dan diskusi terkait hal ini,” pungkas Asep. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan