DPRD Kota Bogor Kembali Kaji Pembetukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

JABAR EKSPRESDPRD Kota Bogor tengah serius menggodok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Hal itu kembali dibahas dalam rapat Paripurna Internal, Senin (9/10) dengan agenda mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan pembentukan Raperda ini didasari atas Pasal 278, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di daerah yaitu Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi diatur dengan Perda.

BACA JUGA: Soal Nama Pj Bupati Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto: Belum Ada Surat dari Kemendagri

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan pembentukan Raperda tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.

Endah menerangkan, berdasarkan rancangan Bapemperda DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pemberian insentif dan pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.

Kemudian, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.

Sedangkan pemberian kemudahan di antaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor,” papar Endah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan