JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor tengah serius menggodok terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Hal itu kembali dibahas dalam rapat Paripurna Internal, Senin (9/10) dengan agenda mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca Juga:Disambut Antusias, Ribuan Bikers Honda Bersatu di HBD Regional 3 PulauWarga Ciamis Geger, Bibi dan Keponakan Ditemukan Tewas di Rumahnya!
Endah menerangkan, berdasarkan rancangan Bapemperda DPRD Kota Bogor, di dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa pemberian insentif dan pemberian insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah.
Kemudian, pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan atau koperasi di daerah, bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan atau koperasi di daerah, serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan koperasi di daerah.
Sedangkan pemberian kemudahan di antaranya dapat berbentuk penyediaan data dan informasi peluang Investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis dan penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
“Jadi di dalam Raperda inisiatif ini kami ingin menunjukkan bahwa Kota Bogor ini ramah investasi. Namun, menekankan kepada para investor bahwa ada aturan yang harus ditaati, agar tidak ada lagi kasus investor bandel di Kota Bogor,” papar Endah.
