Ada Formasi Disabilitas, Pemda Bandung Barat Buka Seleksi CASN dan PPPK 2023

JABAR EKSPRES –  Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turut serta dalam rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini, dengan membuka 257 formasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB), 257 formasi yang disediakan, terdiri dari PPPK tenaga guru 100 formasi, PPPK tenaga kesehatan 47 formasi dan PPPK tenaga teknis 110 formasi.

“Seleksi PPPK diumumkan dari 20 September sampai 3 Oktober 2023. Sedangkan untuk pendaftaran sudah dibuka dari 20 September dan akan ditutup 9 Oktober 2023,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Dini Setiawati saat dihubungi, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, Pemda Bandung Barat akan Gandeng UMKM di Stasiun KCJB Padalarang

Ia mengatakan, dari total formasi yang dibutuhkan, secara rinci, tenaga kesehatan 47 formasi dengan alokasi formasi khusus sebanyak 37, formasi umum 8, dan penyandang disabilitas sebanyak 2 formasi.

Sementara untuk tenaga teknis dengan total 110 formasi terbagi, 88 formasi khusus, 21 formasi umum, dan penyandang disabilitas sebanyak 1 formasi.

“Adapun Tenaga Guru sebanyak 100 formasi dengan keseluruhan formasi diperuntukan untuk formasi khusus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran dilakukan pada portal https.//2ecaan.bkn.go.id dengan mengupload berkas dokumen hasil scan ASLI warna dengan format yang sudah ditentukan dalam bentuk (jps/.pdf/.jpeg/.png).

Ia menjelaskan, persyaratan umum bagi pelamar memiliki e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil telah melakukan perekaman e-KTP. PPPK usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 1 tahun pada saat melamar sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

“Harus sesuai dengan peraturan perundang undangan, ditunjukan dengan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai yang tertera pada ijazah,” tandasnya.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (Inkracht) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sudah melakukan tindakan pidana atau kasus narkoba.

Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK atau Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan