JABAR EKSPRES, LABUAN BAJO- Enam ekor satwa Komodo (Varanus komodoensis) hasil pengembangbiakan (captive breeding-Ex-situ) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) dengan menggandeng lembaga konservasi satwa terbesar di Indonesia yakni Taman Safari Bogor dengan sokongan program konservasi PT. Smelting akhirnya dilepasliarkan ke habitat aslinya, Cagar Alam Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (23/9/2023).
Founder sekaligus Direktur Taman Safari Indonesia (TSI), Jansen Manansang, menegaskan komitmen Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor untuk menjaga kelestarian satwa Komodo karena merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang.
“Kita menegaskan komitmen bersama KLHK RI dan PT Smelting untuk terus berupaya menjaga populasi Komodo atau Varanus komodoensis agar tetap lestari di Indonesia. Berbagai langkah konservasi dan habituasi telah kami lakukan dengan sangat serius agar populasinya tetap terjaga. Agar anak cucu kita bisa melihat Komodo sampai kelak nanti,” tutur Jansen Manansang, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga:Asosiasi Motor Honda Cianjur Ikuti Kegiatan Hari Jadi Lalu Lintas Ke-68Jalin Silaturahmi, Kapolres Cirebon Kota Kunjungi Pondok Pesantren Benda Kerep
Jansen juga berpesan agar seluruh elemen di Tanah Air untuk menjaga dan mencintai Komodo yang merupakan kekayaan intelektual Bangsa Indonesia.
“Komodo adalah kekayaan asli Indonesia yang harus terus-menerus dijaga. Keberadaan UU yang telah mengatur pelestarian Komodo juga harus diimplementasikan dengan baik dan bijak,” pesannya.
Sementara, Group Head Life Sciences Taman Safari Indonesia (TSI), Drh. Bongot Huaso Mulia M.Sc menegaskan, Taman Safari Bogor sejauh ini menjadi salah satu- lembaga konservasi satwa yang diberi kepercayaan oleh KLHK RI untuk melakukan pengembangan populasi dan konservasi kelestariannya.
