TB Hasanuddin: Tak Etis Panglima TNI Gugat Pemerintah Tentang Aturan Pensiun

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mempertanyakan gugatan Uji Materi UU No 34/ 2004 ke Mahkamah Konstitusi.

Terlebih, gugatan yang diajukan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan ini atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

“Berdasarkan pasal 10 UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU berarti semua Prajurit aktif termasuk Panglima TNI berada dibawah kekuasaan Presiden, sehingga jika ada prajurit aktif yang menggugat Presiden maka itu berarti insubordinasi. Mengapa tidak dilakukan setelah keluarnya UU TNI no 34 tahun 2002 . Atas dasar kepentingan apa gugatan ini dilakukan?,” ujar dia.

Hasanuddin menegaskan UUD 1945 tidak mengatur tentang usia pensiun, sehingga tidak ada batu uji di dalam UUD 1945 sebagai dasar untuk mengajukan judicial review.

Ia menegaskan usia pensiun merupakan official requirement yang diatur dalam UU.

Sehingga, kata dia, jika ada pihak yang menginginkan perubahan official requirement, sebaiknya merevisi UU melalui open legal policy atau proses pembahasan antara lembaga eksekutif dan legislatif, bukan melalui Judicial Review di MK.

“Beberapa putusan MK terdahulu termasuk terkait dengan putusan tentang usia pensiun prajurit TNI oleh MK disalurkan melalui open legal policy , diserahkan kepada pembentuk UU,” tegasnya.

Hasanuddin mengungkapkan dari segi etika, perpanjangan usia pensiun prajurit tertentu seperti Panglima TNI bisa saja melalui kebijakan presiden karena sebuah kebutuhan.

“Kalau ini terkesan Panglima TNI yang akan pensiun di ahir bulan november 2023, melakukan uji materi UU sebagai sebuah alasan personal, dari segi etika hal ini tidak dapat dibenarkan. Terlebih penggugat prajurit aktif Laksda Kresno Buntoro jabatan Kababinkum TNI , bahkan dengan surat perintah resmi dari Panglima TNI,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan