JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 19 September 2023.
Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” katanya, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga:Program Pelatihan Mitra Binaan ADHI Bantu Tingkatkan Pengetahuan Klaster Usaha Petani di LembangResmi! Franco Morbidelli Hengkang dari Yamaha dan Gabung ke Pramac Ducati untuk Musim MotoGP 2024
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” tambah Suwandi.
Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
