LPS Mulai Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu

JABAR EKSPRES — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat mulai tanggal 19 September 2023.

Seperti diketahui, BPR KRI telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

BACA JUGA : Calon TKI Bisa Ajukan Pinjaman Dana di KUR BRI 2023, Simak Yuk di Sini!

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, menjelaskan pada tahap I LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar kepada 23.362 nasabah.

“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. Nasabah silakan mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut,” katanya, Selasa 19 September 2023.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan, yang dilakukan secara bertahap tersebut.

BACA JUGA : 200 Perusahaan Termasuk 20 UMKM Akan Hadir di Pameran Indo Beauty Expo – K Beauty Expo Indonesia dan IndoHealthcare Expo 2023

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

“Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” tambah Suwandi.

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan