Operasi Zebra 2023 Libatkan Pemkot Depok dan TNI

JABAR EKSPRES – Operasi Zebra 2023 mulai berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin 18 September 2023. Kebijakan itu salah satunya diterapkan di Kota Depok, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, bahwa Operasi Zebra ini melibatkan seluruh elemen, utamanya dari unsur TNI dan pemerintah daerah.

Adapun Operasi Zebra 2023 itu berlaku mulai hari ini 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023.

“Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas, kemudian mencegah terjadinya laka lantas dan menciptakan situasi keamanan lantas yang kondusif di Depok,” katanya.

BACA JUA: Lalaikan Aturan! Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Cimahi

Kompol Multazam menjelaskan, bahwa sasaran dari operasi tersebut adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memiliki potensi laka lantas fatal.

“Contohnya pelanggaran yang melawan arus, kemudian tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, ada juga berkendara sambil merokok ataupun menelepon,” ujarnya.

“Nah itu yang terus-terusan kita kita canangkan di masyarakat, sehingga masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, saat ada atau tidak adanya petugas di lapangan,” sambung dia.

Kompol Multazam menyebut, jumlah personil yang dilibatkan ada sekira 110 petugas.

“Namun kita akan mengajak masyarakat secara bersama-sama, seperti komunitas motor, komunitas mobil ataupun komunitas-komunitas ojol (ojek online), sehingga tujuannya adalah preventif dan edukatif terhadap masyarakat,” kata dia.

BACA JUGA: DPUPR Kota Depok Lanjutkan Penataan Trotoar Jalan Margonda

Multazam juga mengatakan, bahwa Operasi Zebra pihaknya akan lebih mengedepankan perentif, penindakan justru ditiadakan. Namun, kata dia, bukan berarti tindakan tegas tak ada.

“Itu (tindakan tegas) ada, namun di luar dari Operasi Zebra. Tindakan tegas berupa tilang ada sesuai dengan pertimbangan petugas di lapangan. Misalnya pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan laka antas yang fatal atau meninggal dunia,” tuturnya.

Pelanggaran yang dimaksud, di antaranya tidak pakai helm atau lawan arah.

“Tentunya kita tidak akan melakukan pembiaran, karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain, contohnya seperti itu.” Tukas Kompol Multazam.

Terkait hal tersebut, ia pun mengimbau pada para pengendara agar tertib dan taat dalam aturan lalu lintas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan