Lalaikan Aturan! Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Cimahi

Petugas Gabungan sedang menilang kendaraan yang melanggar aturan di Kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi, Selasa (15/8).
Petugas Gabungan sedang menilang kendaraan yang melanggar aturan di Kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi, Selasa (15/8). (Foto: Pemkot Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi Penegakan Hukum (Gakum) dilakukan oleh petugas gabungan di Kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi pada Selasa, 15 Agustus 2023. Alhasil, puluhan kendaraan terjaring dalam Razia tersebut.

Petugas gabungan dalam operasi tersebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama TNI dan Polri. Dalam Razia tersebut, petugas gabungan itu memberi sanksi kepada 43 kendaraan (truk angkutan barang) akibat melanggar peraturan jam operasional.

Dihimpun dari Pemkot Cimahi, kendaraan angkutan barang yang tergolong kendaraan besar yang melewati Kawasan Bunderan Leuwigajah langsung dihentikan oleh petugas gabungan. Mereka (pengendara) akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya sebelum diberikan sanksi tilang.

Baca Juga:Pertumbuhan Minimarket Turut Pengaruhi Pendapatan DaerahJembatan Cikereteg Banyak Dilewati Truk Besar, Kok Bisa? Ada Pungli?

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Rini Lusy mengatakan bahwa pembatasan jam operasional untuk truk besar yang melintasi Kawasan Bunderan Leuwigajah masih berlaku walaupun telah ada jalur ganda. Aturan tersebut berlaku dari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

“Aturan itu sampai saat ini masih berlaku. Salah satu tujuannya untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Mahar Martanegara saat jam-jam sibuk,” ucapnya.

Selain penindakan terhadap jam operasional, petugas gabungan juga melakukan pengecekan terhadap kelaikan kendaraan angkutan umum yang digunakan. Hal ini dilakukan agar mencegah kecelakaan lalu lintas nantinya.

“Kita mengupayakan agar arus lalu lintas aman, dan nyaman. Kegiatan ini kami kolaborasi antara Bidang Angkutan Dishub Kota Cimahi dan TNI-Polri bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa jika ada kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan yang ada, maka pihaknya akan mencabut izin kendaraan tersebut.

“Pencabutan izin jika kesalahannya ekstrem. Sementara ini, kita lakukan sosialisasi agar segera menyelesaikan perizinan. Dishub Kota Cimahi juga ada layanan uji kir kendaraan,” tuturnya. (*)

0 Komentar