Cekcok Gara-Gara Uang Parkir, Suami di Ciamis Bunuh Istri Sirihnya

Cekcok Gara-Gara Uang Parkir, Suami di Ciamis Bunuh Istri Sirihnya
Pelaku 'AMN' (51 tahun) digelandang Polisi lantaran membunuh Istri sirihnya pada 10 September 2023 silam, di Imbanagara, Kabupate Ciamis. Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi pada 10 September 2023. Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku yang berada di Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Kronologisnya kata dia, kejadian bermula ketika pelaku pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis. Sebelum pulang pelaku dan korban terlebih dahulu membeli makanan berupa Martabak di dekat minimarket di daerah Imbanagara.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban sampai di Rumah, lalu pelaku menanyakan hasil parkir yang telah didapat seharian namun saat itu korban ingin uang hasil parkir tersebut diambil lebih oleh korban karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.

Baca Juga:Kota Banjar Defisit Anggaran Rp41 Miliar, Pangandaran Rp351 MiliarWarung di Cibinong Bogor Disegel Satpol-PP, Berdiri di Lahan Pemkab Bogor

“Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban,” kata Kapolres.

0 Komentar