Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan. Dari hasil rekonstruksi, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok.
“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakanan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” katanya. (CEP)