Cekcok Gara-Gara Uang Parkir, Suami di Ciamis Bunuh Istri Sirihnya

Cekcok Gara-Gara Uang Parkir, Suami di Ciamis Bunuh Istri Sirihnya
Pelaku 'AMN' (51 tahun) digelandang Polisi lantaran membunuh Istri sirihnya pada 10 September 2023 silam, di Imbanagara, Kabupate Ciamis. Kini Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 15 tahun penjara.
0 Komentar

Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan. Dari hasil rekonstruksi, pelaku membenturkan kepala korban ke tembok.

“Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakanan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” katanya. (CEP)

0 Komentar