Kota Banjar Defisit Anggaran Rp41 Miliar, Pangandaran Rp351 Miliar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan, kondisi anggaran saat ini mengalami defisit mencapai Rp41 Miliar. Imbasnya, beberapa program kegiatan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dipangkas. Bahkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatus Sipil Negara (ASN) terancam dipotong.

“Kondisi ini terjadi tidak hanya di Kota Banjar saja, tetapi kota kabupaten lain juga mengalami kondisi yang sama. Kondisi keuangan di Pemerintahan Kota Banjar saat ini sedang mengalami defisit anggaran. Defisit Rp41 Miliar,” kata Asep Mulyana saat ditemui, Senin (18/9).

Ia menjelaskan atas kondisi ini, pihaknya sudah meminta solusi kepada pemerintah pusat. Menurut dia, kondisi devisit anggaran Ini imbas dari pada kebijakan Permenkeu Nomor 211 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus. Serta Permenkeu Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Warung di Cibinong Bogor Disegel Satpol-PP, Berdiri di Lahan Pemkab Bogor

“Aturan itu kita terima di Bulan Februari 2023. Sedangkan APBD Tahun 2023 pada akhir tahun sudah ditetapkan. Kas kosong karena kita dalam perencanaan 2023 antara penerimaan dan belanja pegawai seimbang, sementara perubahan aturan ini otomatis jadi berkurang dan tidak sesuai dengan yang kita rencanakan,” katanya.

Ia menjelaskan dalam kebijakan yang lama DAU 100 persen dari pagu yang ditetapkan Pusat dibagi 12, sehingga setiap bulan besarannya sama. Sedangkan dalam kebijakan PMK (Permenkeu) yang baru DAU dibagi dalam dua yang sifatnya block grant dan specific grant.

“DAU yang bersifat block grant berarti daerah diberi keleluasaan dalam memanfaatkannya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan kemampuan keuangan di daerah. Sedangkan, DAU specific grant penggunaan dananya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Setiap bulan ditransfer ke daerah Rp24 miliar untuk belanja pegawai dan operasional OPD. Seperti air, listrik hingga honor para honorer. Sedangkan specific grant itu hanya lima sektor, yaitu pendidik, kesehatan, pekerjaan PU, Kelurahan dan PPPK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan