Cak Imin Diperiksa KPK, Mantan Ketua MK: Sarat Akan Muatan Politis

JABAR EKSPRES – Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak imin diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis (7/9).

Cak imin diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan kasus pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Akan tetapi dirinya tak berbicara banyak pada saat sampai di Gedung Merah Putih, KPK. Cak imin tiba berkisar pukul 09.50 dengan mengenakan kemeja panjang berwarna putih.

“Alhamdulillah, sehat,” ucap Muhaimin Iskandar pada saat sebelum masuk ke dalam lobi gedung.

Sebelumnya Cak imin batal diperiksa KPK pada tanggal 5 September 2023, lantaran ia tak dapat menghadiri karena ada acara di luar kota.

Dugaan korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2012. Cak Imin pada saat itu pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009 hingga 2014.

Perihal tersebut membuat KPK memanggilnya lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

“Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada awak media, Jumat (1/9/).

Asep Guntur menegaskan bahwa KPK akan meemriksa seluiruh pihak yang diduga mempunyai kaitannya dengan kasus tersebut, termasuk seluruh pejabat yang berdinas di Kemnaker pada tahun 2012.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ucap Asep.

Kini KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus  tersebut. Satu tersangka pihak swasta dan dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Kendati demikian, sampai saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi tentang identitas tersangka. Perihal tersebut akan diumumkan ketika upaya penahanan dilaksanakan.

Sementara itu menurut Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis. Sebab pemanggilan tersebut dilaksanakan usai Muhaimin Iskandar mendeklarasikan sebagai bacawapres.

“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin (panggilan Muhaimin) untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi, tapi logika sederhana terasa aneh. Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” tulis Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan