Kasus Judi Online Kian Merajalela, Polisi Amankan Puluhan Tersangka!

Kasus Judi Online Kian Merajalela, Polisi Amankan Puluhan Tersangka!
Kasus Judi Online Kian Merajalela, Polisi Amankan Puluhan Tersangka! / Sumber: PMJ News
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 31 orang berhasil diamankan Dirtipidsiber Bareskrim Polri karena terjerat kasus judi online di Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memaparkan, penangkapan tersangka judi online tersebut merupakan hasil dari patroli siber.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi kepada awak media di Mabes Polri seperti dilansir JabarEkspres.com dari PMJ News pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca Juga:Kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Terus Bergulir, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Senilai Puluhan Miliar

Menurutnya, 31 orang yang sudah diamankan, merupakan pengelola dari website judi online.

Beberapa barang yang ditemukan dalam lokasi tersebut adalah 240 personal komputer dengan merk Lenovo, Dell, dan Asus.

Selain itu, pihaknya menemukan 253 telepon genggam dengan merk Redmi, Vivo, Ovo. dan Iphone.

Sementara itu, terdapat 58 rekening bank yang berasal dari Bank BCA, BRI, Mandiri, dan Permata.

Setelah melakukan pemeriksaan kepada 31 tersangka, Adi menemukan bahwa seluruhnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Pembagian peran tersebut, terdiri dari administrator, leader telemarketing website, dan koordinator dari seluruh website.

Adi menjelaskan, bagi pelaku yang bertugas sebagai koordinator atau leader  akan dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

0 Komentar