Kasus ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ Terus Bergulir, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!

Kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia' Terus Bergulir, Alvin Lim Ditetapkan sebagai Tersangka!
Advokat Alvin Lim yang terseret atas kasus pencemaran nama baik dengan menyebutkan 'Kejaksaaan Sarang Mafia'. (Sumber: PMJ News)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri. Hal tersebut berkaitan dengan salah satu konten dalam kanal Youtube Quotient TV karena menyebutkan ‘Kejaksaan Sarang Mafia’.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima delapan laporan dari sejumlah Polda.

Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka, menurutnya, telah melalui berbagai tahap proses penyelidikan yang sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang Senilai Puluhan MiliarTingkatkan Literasi Keuangan dan Digital Usaha Nasabah, PNM Cimahi Hadirkan PKU Akbar

Sebanyak 28 orang menjadi saksi atas kasus tersebut. Selain itu, terdapat delapan orang saksi ahli yang sudah dimintai keterangan.

Adi Vivid mengungkapkan saksi ahli terdiri dari ahli sosiologi, saksi ahli kode etik advokat sampai dengan Dewan Pers.

Sementara itu, Adi Vivid menjelaskan bahwa Quotient TV bukan merupakan produk pers. Karena tidak tercatat di Dewan Pers.

Diketahui, Alvin Lim dijatuhkan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Terkait dengan pernyataan Adi Vivid, Alvin Lim menyampaikan bahwa dirinya siap untuk membuktikan pernyataan bukan merupakan kebohongan.

0 Komentar