Belum Lengkap, Berkas Perkara Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim

Berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang dikembalikan ke Bareskrim Polri oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Dok. Puspenkum Kejagung.
Berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang dikembalikan ke Bareskrim Polri oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Dok. Puspenkum Kejagung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berkas perkara pemilik pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dikembalikan penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Agustus 2023.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Panii Gumilag sudah melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Dampak Fenomena El Nino dan Kemarau Panjang, Situ Cileunca Pangalengan Alami Penurunan Debit AirBelum Diketahui Pasti Penyebabnya, Polda Jabar Masih Kesulitan Investigasi Kebakaran TPAS Sarimukti

Semenatar itu, dalam perkara ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

0 Komentar