Belum Lengkap, Berkas Perkara Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim

JABAR EKSPRES – Berkas perkara pemilik pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama dikembalikan penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, terkait kasus penistaan agama yang menyeret nama pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

BACA JUGA: Dugaan Kasus TPPU Panji Gumilang, Polisi Periksa 9 Orang Saksi

Seperti diketahui bahwa kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang tersebut tengah diproses secara hukum. Namun, berkas perkara kasus itu disebut-sebut belum lengkap sehingga harus dikembalikan kepada Bareskrim.

“Jaksa Peneliti Jampidum mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA: 2 Saksi Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang tersebut juga menjadi sorotan pihak Jaksa. Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang belum lengkap secara formil dan materiil.
Agar proses hukum tetap berjalan maka, Jaksa Peneliti dan penyidik akan segera melakukan koordinasi.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Panii Gumilag sudah melakukan pemeriksaan atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Semenatar itu, dalam perkara ini Panji Gumilang disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan