JABAR EKSPRES – Berlaku mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan peraturan baru mengenai periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan terbaru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Lihat juga : Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Jangan Sampai Kelewatan!
Pada tanggal 1 Januari 2024, BKN akan memperkenalkan perubahan dalam sistem periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya hanya terdapat dua periode kenaikan pangkat. Namun dengan peraturan baru ini, jumlah periode kenaikan pangkat akan di tingkatkan menjadi enam periode.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan kontribusi yang di berikan kepada negara.
Sebelumnya, dua periode kenaikan pangkat di laksanakan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 menjelaskan bahwa periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024 akan di lakukan pada enam tanggal.
Yaitu pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Lihat juga : Pertamina Buka Lowongan Kerja, Batas Pendaftaran 29 Agustus!
Perubahan ini menekankan bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali mengacu pada periode usulan, bukan hanya pada jumlah kenaikan pangkat.
Para PNS di perbolehkan mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam jangka waktu enam periode selama memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.