Motivasi dalam Pengabdian, 707 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat

SOREANG – Sebanyak 707 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2019.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari pemerintah daerah atas prestasi kerja serta pengabdian yang telah diberikan para PNS kepada negara.

”Kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk terus meningkatkan prestasi, dedikasi, loyalitas serta pengabdian kepada bangsa dan negara. Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, oleh karena itu hal tersebut harus diberikan kepada orang yang tepat,” kata Dadang usai menyerahkan SK secara simbolis di Sutan Raja Soreang, belum lama ini.

Dadang juga mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung yang telah bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam proses kenaikan pangkat.

”Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Bandung memiliki sistem baru dalam pelayanan proses kenaikan pangkat PNS, yakni dengan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun, tanpa melalui mekanisme pengusulan seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya SK tersebut dapat menjadi motivasi kerja bagi para PNS, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Bandung yang semakin maju, mandiri dan berdaya saing.

”Sebagaimana diketahui bersama, Insya Allah 26 Oktober mendatang kita akan melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak. Kami mengimbau kepada seluruh PNS untuk ikut serta dalam mengawal proses demokrasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat, dan yang terpenting PNS harus tetap profesional,” harap Bupati Bandung.

Hal yang sama dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A.Ridwan, menurutnya, kenaikan pangkat merupakan penghargaan bukan hak dari PNS. Untuk dapat naik pangkat, pihaknya memiliki sejumlah kriteria.

”Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Bupati, kenaikan pangkat akan diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan aturan, yakni loyalitas, pencapaian kinerja termasuk kedisiplinan dan perilaku. Pada saat kriteri tersebut dapat dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pimpinan utuk tidak menaikan pangkat PNS tersebut,” akunya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyelesaian usul kenaikan pengkat PNS periode Oktober 2019 ke BKN Regional III, telah dilakukan secara less paper melalui aplikasi yang sudah terintegrasi antara aplikasi BKPSDM Kabupaten Bandung dengan aplikasi yg ada di BKN. Dari 937 PNS yang diusulkan, lanjut Wawan, sebanyak 809 atau 89 persen telah mendapat persetujuan teknis BKN. Sementara jumlah SK yang telah ditetapka sebanyak 707.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan