Proyek Kambing BUMDes Kujangsari Mandek Berlanjut Panggilan Polisi, Dana Rp280 Juta Dipertanyakan

Proyek Kambing BUMDes Kujangsari Mandek Berlanjut Panggilan Polisi, Dana Rp280 Juta Dipertanyakan
Kandang kambing di Desa Kujangsari Kota Banjar kosong. Kasus ini tengah ditangani Polres Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus mandeknya program ketahanan pangan hewani berupa pengadaan bibit kambing di Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, memasuki tahap penyelidikan. Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid, telah dipanggil oleh Satreskrim Polres Banjar untuk dimintai keterangan terkait aliran dana desa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) namun tidak kunjung terealisasi.

Sekretaris Desa Kujangsari, Aris Soemantri, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Menurutnya, pihak desa dimintai keterangan mengenai kronologi dan mekanisme penganggaran program yang hingga pertengahan 2026 ini belum juga menampakkan hasil. Padahal, dana senilai Rp280 juta untuk pengadaan bibit kambing telah cair dan dibayarkan kepada pihak ketiga sejak akhir tahun 2025.

“Pembayaran dari pihak BUMDes ke pihak terkait itu sudah dilakukan tahun lalu, sekitar bulan Oktober atau Desember. Transaksinya sudah masuk kontrak, sudah ada pembayaran untuk pembelian kambing,” ujar Aris usai menjalani pemanggilan belum lama ini.

Baca Juga:Inspektorat Banjar Buka Suara Soal BUMDes Sukamukti dan Kambing Fiktif, Ini Tahapan PenanganannyaTerdakwa Korupsi BUMDes, Anggota DPRD Ciamis dari PKB Dituntut Diberhentikan Sementara

Namun ironisnya, hingga saat ini, tidak satu ekor kambing pun tiba di Desa Kujangsari. Pemerintah desa mengaku sudah dua kali melayangkan undangan resmi kepada pihak penyedia, namun selalu diabaikan. Pihak penyedia dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari undangan musyawarah.

“Sayangnya, pihak penyedia selalu mangkir dan tidak pernah hadir memenuhi undangan tersebut,” jelas Aris.

Menanggapi tudingan tidak kooperatif itu, pihak ketiga yang diwakili kuasa hukumnya, Nurrohman buka suara. Ia membantah keras klaim tersebut. Nurrohman menyatakan bahwa kliennya, Aino, sebenarnya pernah hadir dalam undangan pertama pada 30 April 2024. Namun karena pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan atau solusi, Aino memutuskan tidak menghadiri undangan kedua pada 8 Mei.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan yang seolah-olah klien kami tidak kooperatif. Faktanya, kami sudah datang langsung ke Desa Kujangsari pada 30 April lalu. Saat itu tidak ada win-win solution. Jadi ketika ada undangan berikutnya, kami memutuskan tidak hadir karena pertemuan sebelumnya pun tidak menghasilkan solusi,” tegas Nurrohman.

Lebih lanjut, pihak ketiga mengungkapkan bahwa pengiriman bibit kambing sengaja ditahan karena dua alasan utama. Pertama, BUMDes belum melakukan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp65 juta. Padahal dalam kontrak, pelunasan wajib dilakukan setelah progres fisik mencapai 80 persen. Pihak ketiga mengklaim progres fisik pembangunan kandang dan fasilitas peternakan sudah 100 persen selesai sejak Desember lalu.

0 Komentar