15 Mantan Koruptor Ini Mencoba Menjadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Alasannya

JABAR EKSPRES – Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap daftar kontroversial yang mencatat 15 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Data tersebut mengindikasikan bahwa para calon caleg tersebut memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana korupsi.

Dalam pengumuman yang dilakukan oleh ICW, disebutkan bahwa lembaga pemantau korupsi ini telah melakukan penelitian intensif terkait dengan latar belakang calon caleg yang akan berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.

Hasil penelitian tersebut mengungkap bahwa ada 15 nama yang memiliki catatan masa lalu sebagai terpidana korupsi.

BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK di Tahun 2023 Akan Dibuka! Berikut Jadwalnya

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan yang diterima pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dalam hal ini, ketentuan hukum dan undang-undang menjadi alasan utama para mantan terpidana korupsi untuk melenggang menjadi DPR RI maupun DPD RI.

“Saat ICW mencari klarifikasi dari KPU, salah satu anggota bernama Idham Holik menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang yang mengharuskan pengumuman mengenai status mantan narapidana pada calon legislator yang bersangkutan,” ungkapnya.

Di bawah ini merupakan 15 nama temuan ICW terkait mantan koruptor yang hendak menjadi caleg, dilansir dari Disway.id.

BACA JUGA: Anies Baswedan Menegaskan Negara Tidak Boleh Berdagang dengan Rakyatnya

  1. Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
  2. Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
  3. Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
  4. Susno Duadji, DPR RI, PKB Sumatera Selatan II, Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
  5. Nurdin Halid, DPR RI, Golkar Sulawesi Selatan II, Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
  6. Budi Antoni Aljufri, DPR RI, Nasdem Sulawesi Selatan II, Kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  7. Al Amin Nasution, DPR RI, PDI-P Jawa Tengah VII, Menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.
  8. Rokhmin Dahuri, DPR RI, PDI-P Jawa Barat VIII, Korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
  9. Eep Hidayat, DPR RI, Nasdem Jawa Barat IX, Kasus korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008.
  10. Patrice Rio Capella, DPD RI, Bengkulu, Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.
  11. Dody Rondonuwu, DPD RI, Kalimantan Timur, Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).
  12. Emir Moeis, DPD RI, Kalimantan Timur, Kasus suap proyek pembanguna pembangkit listri tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.
  13. Irman Gusman, DPD RI, Sumatera Barat, Kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
  14. Cinde Laras Yulianto, DPD RI, Yogyakarta 3 Korupsi dana purna tugas Rp3 miliar
  15. Ismeth Abdullah, DPD RI, Kepulauan Riau, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004 saat menjabat sebagai Ketua Otorita Batam.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan