Megawati Soroti Kasus Ferdy Sambo Atas Putusan Hukuman Mati yang Dibatalkan oleh MA

JABAR EKSPRESMegawati Soekarnoputri, Ketua Dewan Pengarah BPIP, memberikan komentar terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pada awalnya, Megawati mengungkapkan rasa herannya atas tindakan Sambo, yang memiliki pangkat jenderal bintang dua, namun melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri.

Lihat juga : Kronologi Diduga Oknum TNI yang Pukul Tukang Parkir di Bandung

“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri di bunuh? Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” ucap Megawati dalam pidatonya di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di Jakarta Selatan, Senin (21/8) di kutip dari CNN.

Megawati menyebutkan bahwa awalnya Ferdy Sambo telah di jatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama dan setelah banding.

“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” ungkapnya.

Namun, meskipun memiliki keraguan, Ketua PDI-P tetap mengungkapkan rasa hormatnya terhadap keputusan pengadilan.

Meskipun demikian, Megawati tetap merasa bingung atas alasan MA dalam mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atas kasus Ferdy Sambo.

“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung. Saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” katanya.

Pada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo.

Putusan ini di kuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023. Namun, putusan dua pengadilan lebih rendah tersebut kemudian di revisi oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi.

Panel kasasi MA mencabut hukuman mati dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Sambo dalam perkara kasasi nomor: 813 K/Pid/2023, pada hari Rabu (9 Agustus 2023) lalu.

Lihat juga : Keji! Perawat di Inggris Suntikan Insulin dan Udara ke 7 Bayi Baru Lahir hingga Tewas

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan