Update Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung: Putusan MA Sudah Mengakomodasi Tuntutan JPU

JABAR EKSPRES – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana membeberkan soal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J termasuk kasasi Ferdy Sambo ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa sejak awal JPU menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dan akhirnya diputus oleh MA.

BACA JUGA: Kasasi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Benarkah Tak Ada Upaya Hukum Lain yang dapat Ditempuh Usai Putusan MA?

“Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup,” katanya di Jakarta, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J Begitu Putri Candrawati juga sempat dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun, dan terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Soal Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Final!

Selain itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dituntut delapan tahun, namun akhirnya di tingkat MA diputus 10 tahun. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa yang menjadi keinginan JPu dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik.

“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” katanya.

Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.

Ia menyebut, jaksa memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan. Kapan eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilaksanakan dan di mana akan dilakukan penahanan, Ketut mengatakan masih menunggu setelah salinan putusan MA diterima jaksa penuntut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan