Dorong Pajak Pembalut 0 Persen, Said Iqbal Tegaskan Ini Kebutuhan Dasar Perempuan

Dorong Pajak Pembalut 0 Persen, Said Iqbal Tegaskan Ini Kebutuhan Dasar Perempuan
Ilustrasi pembalut perempuan. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembahasan terkait pemungutan pajak pembalut di Indonesia yang jauh lebih tinggi dari negara-negara maju seperti Prancis hingga Jerman, masih menuai sorotan publik. Pasalnya, itu merupakan kebutuhan dasar perempuan.

Diketahui, pajak pembalut di RI saat ini ditetapkan 11 persen, sementara Prancis menetapkan 5,5 persen untuk pajak pembalut, dan Jerman 7 persen.

Merespons itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal juga menyoroti isu terkait pajak pembalut tersebut.

Baca Juga:Bantah Tarik PPN Otomatis dari Transfer Bank, Ini Kata Menkeu Soal Pajak DigitalSejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Isu Penyadapan Istana Menguat

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk memberikan pajak 0 persen terhadap pembalut dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya sebagai Penasihat Khusus Presiden tetap akan menemui Menteri Keuangan sesegera mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang (terhadap pajak JHT), juga pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen,” ujarnya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) itu juga mengatakan bahwa, pembalut merupakan kebutuah dasar perempuan. Untuk itu, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan kesejahteraan atas kebutuhan itu.

Kemudian, ia juga meminta agar pemerintah dapat memberlakukan kebijakan pajak JHT menjadi 0 persen, karena JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang menjadi pegangan setelah kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.

Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata dia.

Dalam reformasi perpajakan yang sama, Iqbal meminta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan.

Baca Juga:Pajak Digital Bikin Transfer Dana Otomatis Kena PPN?Inflasi di Jabar Dipicu Cabai dan Tomat?

Ia menilai, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saran kami, naik jadi Rp7,5 juta per bulan PTKP,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli.

0 Komentar