JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara buka suara terkait kabar penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) otomatis terhadap transaksi transfer hingga dompet digital.
Disampaikan dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa, Suahasil membantah bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan PPN atas transaksi tersebut secara otomatis.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujarnya, diktuip Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap, Isu Penyadapan Istana MenguatPajak Digital Bikin Transfer Dana Otomatis Kena PPN?
Adapun penegasan itu disampaikan untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.
Sebenarnya, kata dia, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Itu juga, lanjutnya, telah disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Suahasil menekankan bahwa sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri yang memang termasuk objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerapan SPP-TDLN tidak berarti setiap perpindahan dana masyarakat, baik melalui rekening bank maupun dompet digital, akan dikenakan pajak.
Sementara ketentuan perpajakan atas layanan transfer dana dan dompet digital sebenarnya telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atas jasa tertentu yang diberikan oleh penyelenggara layanan keuangan digital, bukan terhadap nominal dana yang ditransfer masyarakat.
Baca Juga:Inflasi di Jabar Dipicu Cabai dan Tomat?OMOWAY “LIGHT UP INDONESIA” Hadir di Bandung, Satukan OMO-Riders untuk Jelajahi Masa Depan Mobilitas Pintar
Artinya, apabila masyarakat melakukan transfer uang melalui layanan yang mengenakan biaya administrasi, PPN dapat dikenakan atas biaya jasa yang memenuhi ketentuan perpajakan, bukan atas keseluruhan nilai uang yang dikirimkan.
Sebagai informasi, pemerintah telah mulai menerapkan SPP-TDLN sejak 25 September 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer), tepatnya lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
