JABAR EKSPRES – Pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi Ferdy Sambo tidak adil.
Tidak hanya itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak juga menyebutkan bahwa putusan MA terkait kasasi Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup telah mengecewakan keluarga korban.
Lebih lanjut, Kamarudin Simanjuntak pun menyoroti ketiga terdakwa yang memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.
Baca Juga:Kecewa Berat dengan Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Tidak Adil!Update Kasasi Ferdy Sambo, Kejagung: Putusan MA Sudah Mengakomodasi Tuntutan JPU
“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menegaskan.
Tidak hanya itu, snag pengacara keluarga Brigadir J juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.
