Jokowi Memungkinkan untuk Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka

Jokowi Memungkinkan untuk Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka
Ketua LBH PELITA UMAT, Dr. Chandra Purna Irawan S.H.,M.H.
0 Komentar

Oleh, Dr. Chandra Purna Irawan S.H.,M.H.(Ketua LBH PELITA UMAT)

Proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal aktif lainnya terus bergulir di Mabes Polri.

Di tengah bergulirnya kasus bermotif politik ini, muncul pertanyaan krusial di tengah publik: mungkinkah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka?

Baca Juga:Impor Barang Modal Melonjak, Tanda Ekspansi Industri Manufaktur NasionalHarga Minyak Dunia Anjlok, Rupiah Berpeluang Menguat di Tengah Sinyal Damai AS-Iran

Secara hukum acara pidana di Indonesia, jawabannya adalah sangat memungkinkan. Status Jokowi yang kini telah menjadi warga negara biasa pasca-habis masa jabatan kepresidenan membuatnya berada setara di hadapan hukum tanpa adanya hak imunitas khusus.

Pintu Masuk Pemeriksaan Saksi yaitu dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik Bareskrim Polri memiliki kewenangan penuh untuk memanggil siapa pun yang dianggap dapat membuat terang suatu perkara pidana. Pemeriksaan terhadap Jokowi sebagai saksi dapat terjadi apabila dipenuhi syarat-syarat berikut:

Keterangan Tersangka: Jika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jenderal Listyo Sigit atau tersangka lain bernyanyi dan mengaku bahwa aksi penyusupan peladen LIMS tersebut dilakukan atas perintah atau arahan langsung dari Jokowi.

Bukti Aliran Informasi: Apabila penyidik menemukan bukti digital atau forensik elektronik yang menunjukkan bahwa data hasil penyadapan ilegal tersebut dikirimkan atau dilaporkan kepada pihak Jokowi.

Dalam konteks ini, kedekatan historis masa lalu antara Listyo Sigit dan Jokowi tidak bisa menjadi dasar hukum tunggal, melainkan harus dibuktikan lewat fakta materiil penyidikan.

Jokowi dapat ditingkatkan menjadi saksi atau tersangka jika penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (seperti keterangan saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli/forensik digital) yang menunjukkan keterlibatannya.

Dalam hukum pidana, seseorang yang memerintahkan atau turut serta melakukan kejahatan (deelneming) memiliki pertanggungjawaban pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama. Jika terbukti bertindak sebagai aktor intelektual (mastermind) di balik penyadapan ilegal ini, Jokowi dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal penyertaan dalam KUHP.

0 Komentar