Nekat Edarkan Narkoba di Wilayah Sukabumi, Bandar Beserta Komplotan Kembali Diciduk Polisi

JABAR EKSPRES – Polres Sukabumi kota kembali mengungkapkan kasus peredaran Narkoba dan obat terlarang, dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 22 tersangka yang terlibat dalam 16 kasus peredaran narkoba dan obat keras.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan bahwa dari ke-22 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terdapat Dua orang Target Operasi (TO) Operasi Antik Lodaya, dan satu orang bandar besar berinisial FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram.

Sedangkan AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras sebanyak 117 butir. Lalu RS yang merupakan bandar dengan barang bukti kurang lebih 66,62 gram sabu, dan 90 butir Ekstasi.

BACA JUGA: Ditengah Keterbatasan, Pria Tunanetra asal Cisaat Sukabumi Gigih Ais Rezeki

“Jadi diantara 22 orang tersangka ini, ada dua orang TO kami, dan satu orang bandar besar. Yakni, FP dan AP yang merupakan TO Operasi Antik Lodaya. Sedangkan RS merupakan bandar,” ujar Ari, kepada awak media saat menggelar konferensi pers, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Dalam melancarkan aksinya para tersangka melakukan dengan berbagai cara seperti bertemu langsung, atau transfer dan menempel menggunakan map sesuai dengan arahan.

BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sajam dan Stik Golf, Enam Remaja Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Para tersangka melaksanakan aksi sebagai kurir, pengedar, maupun bandar dengan berbeda-beda waktu, ada yang sudah selama 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku ini ditangkap oleh kami melalui informasi dari masyarakat, dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” kata Ari.

Dalam operasi tersebut Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa: 107,23 gram Sabu, 90 butir pil Ekstasi, 897,53 gram Ganja, 274 butir Psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer, satu buah alat hisap sabu atau bong, 20 unit telepon genggam berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp. 772.000.

Akibat perbuatan para tersangka, kepolisian menjerat dengan Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Pasal 62 UU RI nomor 05/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun. Pasal 196, 197 UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan