JABAR EKSPRES – Jajaran Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengaku akan terus memburu pelaku lainya dalam kasus Pabrik Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal yang terjadi di kawasan pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, bahwa jajaranya khususnya melalui Satus Reserse (Satres) Narkoba akan terus bekerja melalui pengembangan terhadap kasus tersebut.
“kita berkomitmen menuntaskan semua para pelaku sesuai dengan perannya masing-masing. Baik itu nanti bagian keuangan, bagian produksi, kemudian sampai ke pemilik modal. Tim sedang bekerja untuk beberapa orangnya nanti akan kita ekspos pada saat sudah berhasil,” ujarnya, Jum’at (6/11).
Baca Juga:BPBD Tasikmalaya: Ada 117 Bencana Selama Oktober, Kekeringan Masih MendominasiSiap Bersaksi di Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Dokumen Ijazah Asli ke PN Jakarta Timur
Untuk diketahui, Polrestabes Bandung telah berhasil mengamankan satu tersangka baru dalam jaringan pabrik OKT ilegal di kawasan pergudangan, Bizpark, Kopo, Kota Bandung.
Dedi menyebut, tersangka berinisial AK (40) yang berperan sebagai marketing atau pemasaran OKT ilegal berhasil diciduk oleh jajaranya di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Saat ini Polrestabes Bandung khususnya Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengembangan. (Dan) Berhasil menangkap ataupun melakukan upaya paksa terhadap satu orang (tersangka) dengan inisial A, umur 40 tahun,” ucapnya.
Selain tersangka, jajarannya juga kata Dedi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baru yang disembunyikan di salah satu perumahan di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jogja, dan menyembunyikan barang buktinya di Subang. Jadi TKP-nya di Subang. Kurang lebih sejumlah 487.500 butir (OKT). Sehingga total keseluruhan hampir satu juta lebih butir dan bahan baku yang ada, total saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, aparat gabungan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung dan Polda Jawa Barat (Jabar), pada Minggu, 18 Oktober 2026 lalu, berhasil membongkar sebuah tempat produksi atau pabrik obat keras ilegal yang berada di wilayah Bizaprk, Kopo, Kota Bandung.
Dalam pengungkapan ini, Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki menyebut bahwa tempat tersebut mampu memproduksi hingga jutaan butir obat keras ilegal seperti Hexymer dan Tramadol dalam saru hari.
Baca Juga:Personel TNI AL Bergerak ke Jakarta, Ini Penjelasan Resmi KadispenalPGN Perkuat Pengembangan Bisnis dan Operasional Berbasis Energi Rendah Karbon
“Berdasarkan keterangan teknis dari Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, peralatan mesin cetak otomatis yang ditemukan di dalam gudang mampu memproduksi sedikitnya 8 juta butir pil obat keras dalam waktu satu hari. Jika seluruh timbunan bahan baku yang ada di lokasi selesai diproduksi, jumlahnya ditaksir mencapai 250 juta hingga 256 juta butir,” katanya di lokasi.
