Polisi Ungkap Proses Penangkapan Marketing Pabrik OKT di Bizpark Kopo

Dok. Tersangka AK (40) tahun yang berperan sebagai marketing dalam jaringan pabrik OKT ilegal di kawasan pergu
Dok. Tersangka AK (40) tahun yang berperan sebagai marketing dalam jaringan pabrik OKT ilegal di kawasan pergudangan Bizpark Kopo saat berhasil diciduk polisi. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung melalui jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba, telah berhasil membekuk satu tersangka baru dalam perkembangan kasus Pabrik Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal yang terjadi di kawasan pergudangan, Bizpark Kopo, Kota Bandung.

Tersangka baru berinisial AK (40) yang berperan sebagai marketing atau pemasaran dalam kasus Pabrik Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di kawasan pergudangan, Bizpark Kopo, Kota Bandung tersebut, menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, telah berhsil diamankan.

“(Tersangka) kami amankan di Jogja dalam rangka melarikan diri,” katanya, Jum’at, (6/11).

Baca Juga:BPBD Tasikmalaya: Ada 117 Bencana Selama Oktober, Kekeringan Masih MendominasiSiap Bersaksi di Sidang Roy Suryo Cs, Jokowi Bawa Dokumen Ijazah Asli ke PN Jakarta Timur

Oliestha mengatakan, tersangka berhasil diamankan di salah satu restoran di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat tengah melakukan pelariannya.

“Dia lagi makan di tempat makan, (dalam rangka) melarikan diri,” ucapnya.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Oliestha mengungkapkan bahwa tersangka AK (40) merupakan orang yang mengatur barang untuk dipasarkan ke berbagai wilayah.

Sehingga dalam pengungkapan ini, ia menyebut dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti baru yang disembunyikannya di salah satu perumahan di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“(Tersangka) Kepala marketing. Jadi dia ngatur barang ini dikirim ke mana, terus segala macam. Manajer atas lah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil membekuk satu tersangka baru dalam perkembangan kasus Pabrik Obat Keras Tertentu (OKT) yang terjadi di kawasan pergudangan, Bizpark Kopo, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, jajaran Satres Narkoba berhasil menciduk satu tersangka baru berinisial AK (40) di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga:Personel TNI AL Bergerak ke Jakarta, Ini Penjelasan Resmi KadispenalPGN Perkuat Pengembangan Bisnis dan Operasional Berbasis Energi Rendah Karbon

“Saat ini Polrestabes Bandung khususnya Sat Narkoba Polrestabes Bandung, melakukan pengembangan. (Dan) Berhasil menangkap ataupun melakukan upaya paksa terhadap satu orang (tersangka) dengan inisial A, umur 40 tahun,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Kamis, (5/11).

Setelah berhasil mengamankan tersangka, Dedi mengatakan bahwa jajaranya langsung kembali melakukan proses pengembangan. Dari hasil proses pengembangan yang dilakukannya, jajarnya kembali menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka A (40) di salah satu perumahan, di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

0 Komentar