Sudah Ada 6,7 Juta Konsumen Terdaftar Sebagai Penerima Gas LPJ Subsidi

JABAR EKSPRES- Sebanyak 6,7 juta konsumen telah terdaftar sebagai penerima berhak gas LPJ tiga kilogram melalui pendataan yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) melalui pangkalan resmi.

Pendataan tersebut dilakukan sebagai langkah persiapan untuk pendistribusian gas LPJ tiga kilogram yang lebih tepat sasaran.

Hanya mereka yang masuk ke dalam golongan masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM yang akan memperoleh akses untuk membeli elpiji bersubsidi tersebut.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan bahwa pendataan konsumen dilakukan secara digital dan terus berlangsung hingga saat ini.

Sebagai perbandingan, sejauh ini telah tercatat 8,8 juta transaksi pembelian elpiji tiga kilogram, dan per tanggal 31 Juli, berhasil terdata 6,7 juta konsumen pengguna elpiji.

BACA JUGA : Erick Thohir Menjadi Cawapres Berkat Kinerja yang Gemilang

Bagi mereka yang telah terdaftar, cukup menunjukkan identitas saat akan membeli elpiji. Hal ini bertujuan agar penyaluran elpiji tiga kilogram dapat tepat sasaran sehingga subsidi dari pemerintah dapat benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

Riva mencatat bahwa transaksi pembelian elpiji dengan skema baru ini mencapai angka tertinggi pada 31 Juli 2023, mencapai 1,2 juta transaksi.

Proses pendataan konsumen ini ditargetkan akan selesai pada kuartal III tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai terbiasa dan menerima sistem digitalisasi dalam proses pendataan di pangkalan elpiji.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Maompang Harahap.

Menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai pendistribusian elpiji tiga kilogram yang tepat sasaran kepada lembaga penyalur dalam lima gelombang, sejak tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023.

Sosialisasi dan pendataan dilakukan di 411 kabupaten/kota yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.

Selama proses sosialisasi dan pendataan berlangsung, pemerintah bersama Kepolisian RI dan PT Pertamina akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi kepada agen pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Hal ini termasuk tindakan pengoplisan elpiji tiga kilogram ke elpiji non-subsidi, karena selain merugikan negara, tindakan tersebut juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan