Rembuk Akal Bulus PPDB Jabar, Dari Titip KK hingga Permainan Operator

JABAR EKSPRES – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) telah usai dilakukan. Ajang seleksi masuk siswa baru tahunan itu masih menyisakan sejumlah catatan yang patut menjadi evaluasi. Berbagai akal bulus atau tipu muslihat untuk bisa menembus sistem seleksi masih banyak mencuat di masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya menguraikan, dari pelaksanaan PPDB tahap 1 dan 2 yang dimulai sejak 6 Juni lalu mencatat ada 519.537 siswa sebagai pendaftar. Kemudian untuk jumlah siswa yang diterima ada 299.869 siswa.

“Itu data SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta yang tergabung dalam sistem IT PPDB kami. Masih ada beberapa sekolah yang tidak tergabung,” terangnya di Gedung DPRD Jabar, Senin (31/7).

BACA JUGA: Puluhan Siswa Baru SMA Pasundan 1 Kota Bandung Undur Diri saat Proses PPDB

Tahap Pemenuhan Kuota Rawan Permainan Pihak Sekolah

Disdik juga mencatat bahwa total kuota sekolah SMA/SMK di Jabar ada 436.065 siswa. Selama PPDB tahap 1 dan 2 itu terhitung ada 137.364 kuota belum terpenuhi dari SMA, SMK, baik negeri atau swasta yang tergabung dalam sistem.

Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya mengungkapkan, karena masih ada kuota sekolah yang belum terpenuhi maka diberlakukan tahapan pemenuhan kuota selepas proses PPDB tahap 1 dan 2. Harapannya kuota-kuota itu bisa terpenuhi oleh siswa yang belum mendapatkan sekolah.

Sekretaris Disdik Jabar Yesa Sarwedi Hamiseno menambahkan, kebijakan tahap pemenuhan kuota itu diserahkan ke masing-masing sekolah. Artinya sekolah yang menentukan.

“Kebijakan di internal sekolah masing-masing untuk pemenuhan kuota,” katanya.

Selain itu, Disdik Jabar juga mencatat ada 4.791 pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan seleksi selama PPDB tahap 1 dan 2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menegaskan bahwa keikutsertaan 4.791 siswa itu telah dibatalkan.

Peserta yang didiskualifikasi itu tersebar di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) se-Jabar. Rinciannya, KCD 1 yang membawahi Kabupaten Bogor ada 1635 pendaftar, KCD 2 wilayah Kota Bogor dan Depok ada 132 pendaftar, KCD 3 wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi ada 896, KCD 4 wilayah Karawang, Purwakarta, Subang ada 484, KCD 5 wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi ada 97, KCD 6 wilayah Bandung Barat dan Cianjur ada 112, KCD 7 wilayah Kota Bandung dan Cimahi ada 114, KCD 8 wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang ada 522, KCD 9 wilayah Indramayu Majalengka ada 238, KCD 10 wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon serta Kuningan ada 155, KCD 11 wilayah Garut ada 144, KCD 12 wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ada 129 dan KCD 13 wilayah Ciamis, Kota Banjar dan Pangandaran ada 133.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan