Polisi Bebeberkan Motif Pengurusakan Mobil di Area Stadion Pakansari

Polisi Bebeberkan Motif Pengurusakan Mobil di Area Stadion Pakansari
Polisi Bebeberkan Motif Pengurusakan Mobil di Area Stadion Pakansari
0 Komentar

JABAR EKSPRES,  BOGOR- Polres Bogor mengamankan satu orang tersangka kasus perusakan mobil yang terjadi di Kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor beberapa hari lalu.

Kapolres Bogor AKPB Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka berinisial YP (42) tahun itu melakukan aksi dibawah pengaruh minuman keras (Miras)

“Setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka, peristiwa ini disebabkan oleh miskomunikasi dan terpengaruh akibat minuman beralkohol,” kata AKPB Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga:Geger Diduga Adanya Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung, MUI Jabar Beri Penjelasan!Dadang Supriatna Tolak Keras Adanya LGBT di Kabupaten Bandung

Lebih lanjut Kata Rio, penyebab lainnya pelaku melakukan hal tersebut lantaran tersinggung dengan ajakan balapan di sebuah WhatsApp Grup (WAG) dimana terdapat korban berinisial KC (24) dan GAP (24) sebagai anggota.

“Karena tadi gara-gara miras dan faktor ketersinggungan di grup WhatsApp ngajak balapan,” paparnya.

Masih kata AKBP Rio, kejadian tersebut berawal pada pukul 22.30 WIB, Senin 24 Juli 2023. Tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di pintu gerbang barat stadion Pakansari dan pergi.

Peristiwa terjadi pada pukul 02.30 WIB Selasa 25 Juli 2023, YP (42) kembali sambil mengamuk dan menabrakkan kendaraannya kepada dua mobil milik korban KC (24) dan GAP (24).

“Tersangka kembali entah kemana dan kembali lagi ke stadion pakansari dalam keadaan mabuk lalu marah-marah kepada korban” tandasnya.

“Pelaku menabrakan mobil inova milik orang lain yang dimana mobil tersebut adalah rental kepada dua mobil lainnya,” tambah dia.

Atas tindaknya itu, tersangka dikenakan pasal 406 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.* (SFR)

0 Komentar