Aturan Publisher Rights Menunggu Tekenan Jokowi: Jadi Jembatan Koneksi antara Media dan Platform Digital

Aturan Publisher Rights Menunggu Tekenan Jokowi: Jadi Jembatan Koneksi antara Media dan Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika berbicara tentang peraturan Publisher Rights yang sedang ditunggu keputusan dari Presiden Jokowi. (ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Komunikasi dan Informatika berbicara tentang peraturan Publisher Rights yang sedang ditunggu keputusan dari Presiden Jokowi. Aturan ini direncanakan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan antara platform digital dan perusahaan media.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa naskah atau draft peraturan Publisher Rights sudah ditandatangani dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun, keputusan akhir masih bergantung pada Presiden.

“Kami mendukung para media. Semua usulan dari teman-teman media kami akomodasi. Termasuk soal algoritma, iklan, dan lain-lain. Hal itu adalah hal teknis,” tambahnya.

Baca Juga:Google Merespons Kontroversi Peraturan Publisher Rights: Mengekang Kebebasan Konten Berita?Elon Musk Menilai Klaim Bahan Bakar Air ‘Bodoh’, Bagaimana Menurutmu?

Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri telah menyoroti pentingnya Publisher Rights dalam peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023.

Aturan ini diharapkan juga dapat membantu platform teknologi digital untuk menjalin kerjasama bisnis dengan media massa, sehingga tercipta hubungan kerjasama yang adil.

Ide ini telah muncul sejak Hari Pers Nasional 2020 dan telah diterapkan di beberapa negara, seperti di Australia dengan regulasi News Media Bargaining Code, dan di Korea Selatan dengan ketentuan Telecommunication Business Act.

0 Komentar