JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas siang tadi, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (25/7/2023), di Jakarta dan Bekasi. Buah dari kegiatan tersebut, pihak KPK berhasil meringkus Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, anggota TNI AU dan juga Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, serta sejumlah pihak swasta lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa, terdapat delapan orang yang berhasil diringkus saat OTT pejabat Basarnas di daerah Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi.
“Sementara, yang diamankan ada sekitar 8-an orang. Salah satunya pejabat di Basarnas RI,” ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (25/7/2023).
BACA JUGA: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Pihak Swasta Juga Ikut Ditangkap
“Betul, tempat ditangkapnya para pihak, di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna,” tutur Ali.
Dia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah barang bukti berupa uang yang berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK.
“Iya ada. Mengenai jumlah tentu, masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” jelas Ali Fikri, dikutip dari ANTARA oleh Jabarekspres.com, Selasa (25/7/2023) malam.
Ali juga mengatakan bahwa pihak terkait dalam operasi tangkap tangan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Untuk perkembangannya, akan disampaikan esok hari.
“Kami masih memiliki waktu, sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud. Perkembangan akan disampaikan besok,” tandasnya.
BACA JUGA: KPK OTT Pejabat Basarnas Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Pihak yang ditangkap dalam OTT pejabat Basarnas ini, diduga telah melakukan korupsi uang terhadap pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Nurul Ghufron.
Dia juga menambahkan, perkembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut akan diumumkan esok hari setelah penangkapan.
“Mohon bersabar. Untuk informasi lengkapnya, akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” tutup Ghufron.