JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir. Hj. Rachmawati, M.P., sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017–2021.
Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari perkembangan investigasi, Kejaksaan menemukan keterlibatan Rachmawati dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. Aksi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.523.950.000.
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R (Rachmawati) bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” jelas pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA: Kesbangpol Kota Banjar Gelar FGD untuk Cegah Aksi Anarki dalam Unjuk Rasa
Rachmawati pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4), namun absen dengan alasan kesehatan.
Setelah pemanggilan ulang, ia akhirnya memenuhi panggilan pada Rabu (30/4) didampingi kuasa hukum.
Lalu setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan menahan Rachmawati dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kronologi Penanganan Kasus
Pada 23 April 2025, Kejaksaan menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan.
Surat panggilan pertama dikirim pada 24 April, namun Rachmawati tidak hadir pada 28 April.
Ia baru memenuhi panggilan kedua pada 30 April dan langsung ditahan setelah diperiksa.
Penyidik menilai Rachmawati memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana.
Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memulihkan kerugian daerah dan memberi efek jera,” tegas sumber Kejaksaan. (CEP)