JABAR EKSPRES – Hari Raya Waisak jadi momen spesial bagi Umat Buddha, tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bagi mereka yang memenuhi syarat, WBP akan mendapat kado istimewa, yakni remisi, sebuah pengurangan masa tahanan.
Besaran remisi ketujuh WBP itu beragam. Rincianya, remisi 2 bulan untuk 1 WBP, remisi 1 bulan untuk 3 WBP, dan remisi 1 bulan 15 hari untuk 3 WBP.
Baca Juga:Ditegur KLH, Pemkab Bogor Bakal Tata Sampah di TPAS Galuga, Begini Konsepnya!Jelang Iduladha Diperketat, Pengawasan Kesehatan Hewan di Bandung Barat
Pada praktiknya, WBP memang menjalani berbagai aktivitas di dalam Lapas. Perilaku mereka dipantau, hal itu menjadi salah satu dasar pertimbangan pemberian remisi.
Biasanya ada sejumlah momentum, pemerintah mengeluarkan remisi. Misalnya dalam perayaan hari besar keagamaan seperti Waisak, Natal, ataupun Idulfitri. Lalu pada momen nasional seperti 17 Agustus.(son)