Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga Rp 10 Juta, Begini Syarat dan Caranya

JABAR EKSPRESBPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya, dan saat ini program ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh masyarakat. Ternyata, masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta dengan cara dan syarat yang tidak begitu rumit.

Program JHT ini memberikan perlindungan kepada peserta dengan memberikan pembayaran uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia secara permanen sebagai WNA.

Baca juga : 5 Cara Mudah dalam Menyiapkan Dana Pensiun, Apa Saja?

Saat ini, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Pencairan dana JHT dapat dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun tersebut, meskipun hanya sebagian dari dana yang dapat dicairkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam Program JHT dapat mengajukan pencairan dana JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Pengajuan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi persyaratan berikut :

Persyaratan Pencairan JHT sebagian 10%

1.. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta)

7. Pencairan dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca juga : Dukung Pelaku UMKM, Cleo Gelar Festival Kuliner Terbesar Di Bandung Berhadiah Ratusan Juta Rupiah

Persyaratan Pencairan JHT sebagian 30%

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan seperti :

– Pembayaran pinjaman uang muka rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

– Pembayaran angsuran pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

– Pelunasan sisa pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan