JABAR EKSPRES – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya, dan saat ini program ini menjadi salah satu yang paling diminati oleh masyarakat. Ternyata, masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta dengan cara dan syarat yang tidak begitu rumit.
Program JHT ini memberikan perlindungan kepada peserta dengan memberikan pembayaran uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dana JHT dapat dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun tersebut, meskipun hanya sebagian dari dana yang dapat dicairkan.
Baca Juga:Bocoran Spesifikasi Mobil Listrik Xiaomi yang Siap Diproduksi 2024Waspada! Daftar Aplikasi ini Bisa Bobol Rekening
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun dalam Program JHT dapat mengajukan pencairan dana JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.
Pengajuan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melengkapi persyaratan berikut :
Persyaratan Pencairan JHT sebagian 10%
1.. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta)
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan seperti :
– Pembayaran pinjaman uang muka rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
– Pembayaran angsuran pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
Baca Juga:Startup Otomotif AS Merilis Mobil Listrik untuk Misi NASA ke BulanDiduga Data Dukcapil Bocor, 337 Juta Data Penduduk Diperdagangkan di Forum Hacker
– Pelunasan sisa pinjaman rumah : fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
