Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda melebihi batasan tersebut, Anda dapat mengajukan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga Rp 10 Juta, Begini Syarat dan Caranya
